Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa nonaktif karena sejumlah alasan. Berikut cara mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI tidak perlu membayarkan iuran bulanan. Hal itu karena iuran sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ., maka peserta tidak bisa memanfaatkannya untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan atau faskes.
Penonaktifan itu dilakukan lantaran data peserta sudah tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial .Peserta PBI sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sendiriStatus peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah yang kepesertaan dibiayai perusahaan
Peserta Pbi Bpjs Kesehatan Pbi Bpjs Kesehatan Bpjs Kesehatan Nonaktif Cara Mengaktifkan Bpjs Kesehatan Yang Nonaktif Kepesertaan Bpjs Kesehatan Pbi Rizzky Anugerah Indonesia Bpjs Kesehatan Pbi Nonaktif Bpjs Kesehatan Pbi Nonaktif
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Klinik Pratama Layani Kesehatan di IKNMelalui kepesertaan BPJS Kesehatan KFD menerima layanan kesehatan pemeriksaan klinik dan laboratorium medis
Baca lebih lajut »
Bukti Bupati Nina Tingkatkan Layanan Kesehatan di Indramayu, Kepesertaan BPJS Hampir 100 PersenSebanyak 99,9 persen masyarakat Indramayu terproteksi dengan layanan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Sebut Iuran Kepesertaan Kelas 3 Tidak NaikDirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3
Baca lebih lajut »
Kepesertaan BPJS Kesehatan di Surakarta hampir 100 persenKepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Surakarta hingga saat ini hampir mencapai 100 ...
Baca lebih lajut »
Kepesertaan JKN Capai 98,19 Persen dalam 10 Tahun, Indonesia Raih Predikat UHCCapaian kepesertaan BPJS Kesehatan lebih dari 98 itu dicapai hanya dalam kurun satu dekade
Baca lebih lajut »
Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?Media sosial diramaikan dengan unggahan yang berisi pertanyaan tentang kewajiban perusahaan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.
Baca lebih lajut »