Baca Gugatan Pilpres, Denny Indrayana: Jokowi Abuse of Power

Indonesia Berita Berita

Baca Gugatan Pilpres, Denny Indrayana: Jokowi Abuse of Power
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

'Yang dihadapi oleh paslon capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga Uno bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power),' kata Denny. Pilpres2019 SidangSengketaPilpres

DETIKNEWS | Jumat 14 Juni 2019, 10:27 WIB

Komisi Pemilihan Umum mengatakan siap menghadapi sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Ketua KPU, Arief Budiman juga menyebut telah menyiapkan saksi-saksiDETIKNEWS | Jumat 14 Juni 2019, 10:29 WIB Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pemilu 2019 dengan memberikan kuasa ke Bambang Widjadjanto dkk. Dalam gugatannya itu, BW mengutip disertasi Refly Harun.Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyinggung soal Polri, intelijen, dan birokrasi.Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK memutuskan mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menhan Mengaku Belum Baca Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan ZenMenhan Mengaku Belum Baca Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan ZenPengacara Kivlan Zen mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan perlindungan hukum ke sejumlah menteri dan pati TNI.
Baca lebih lajut »

Taman Baca Garuda, Rumah Huni untuk Cerdaskan Warga Perbatasan RI-RDTLTaman Baca Garuda, Rumah Huni untuk Cerdaskan Warga Perbatasan RI-RDTLRumah Sius Fahik (44), warga Laenmane yang dibangun melalui Program Rehab Rumah ke-11 dari Satgas Pamtas Yonmek 741 GN tidak...
Baca lebih lajut »

Kivlan Zen Minta Perlindungan, Menhan: Belum Saya BacaKivlan Zen Minta Perlindungan, Menhan: Belum Saya Baca
Baca lebih lajut »

Tersangka Pembantaian Christchurch akan Baca Nota PembelaanTersangka Pembantaian Christchurch akan Baca Nota PembelaanBrenton Tarrant tersangka pembantaian masjid Christchurch akan bacakan nota pembelaan
Baca lebih lajut »

Menhan soal Kerusuhan 22 Mei: Jangan Ungkit Tim Mawar LagiMenhan soal Kerusuhan 22 Mei: Jangan Ungkit Tim Mawar Lagi....'Tim Mawar itu sudah selesai. Mereka udah kena sanksi, dan nggak ada lagi. Sudah dibekukan lagi. Jangan dibawa-bawa lagi. Itu itu terus,' ucap Ryamizard. TimMawar Kerusuhan22Mei
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 05:48:19