Ayat-ayat soal Pekerja Kontrak, PHK, dan Pesangon di UU Ciptaker yang Digugat Buruh

Uji Materi Berita

Ayat-ayat soal Pekerja Kontrak, PHK, dan Pesangon di UU Ciptaker yang Digugat Buruh
PekerjaKetenagakerjaanSektor Riil
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 70%

Hampir semua isi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diujimaterikan.

Indonesia dan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia , Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia , dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia .) perkara Mahkamah Konstitusi , permohonan uji materi organisasi buruh dan Partai Buruh dilakukan pada 1 Desember 2023. Kemudian, pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pada 4 Desember 2023.

menunjukkan, hampir semua isi Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 diujimaterikan. Pasal 81 UU No 6/2023 mengatur perubahan UU No 13/2003 tentangDalam beberapa unjuk rasa, Presiden KSPI Said Iqbal sempat menyebutkan ada sembilan tema yang berkaitan dan berdampak langsung kepada pekerja.menyarikan tema yang diuji materi, yakni terkait perjanjian kerja waktu tertentu alias kontrak, pemutusan hubungan kerja , dan pesangon.

”Itu berpotensi menyebabkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap sehingga mengancam stabilitas pekerja,” ucap Said.Selanjutnya, Pasal 81 angka 16 dan 17 UU No 6/2023 mengubah Pasal 61 dan menyisipkan Pasal 61A pada UU Ketenagakerjaan. Sisipan Pasal 61A yang menjadi sorotan karena pekerja mengaitkan dengan tidak adanya keterangan eksplisit mengenai berapa lama PKWT bisa diperpanjang.

Selanjutnya, UU No 6/2023 menyisipkan Pasal 151A yang intinya pemberitahuan PHK tidak perlu dilakukan oleh pengusaha jika pekerja akhirnya mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan PKWT, usia pensiun, dan meninggal dunia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pekerja Ketenagakerjaan Sektor Riil Kontrak Cipta Kerja Undang-Undang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ipar Adalah Maut Lewati Ayat-Ayat Cinta, Kini Kejar Badarawuhi dan Siksa KuburIpar Adalah Maut Lewati Ayat-Ayat Cinta, Kini Kejar Badarawuhi dan Siksa KuburIpar Adalah Maut akhirnya berhasil melewati perolehan penonton film Ayat-Ayat Cinta
Baca lebih lajut »

Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan SekuelnyaJumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan SekuelnyaPerforma Ipar Adalah Maut di tangga box office Indonesia masih prima. Pada 1 Juli 2024, ia mencapai 3,8 juta penonton dan mengalahkan Ayat-ayat Cinta.
Baca lebih lajut »

Soal Ancaman Terhadap Kusnadi, Kuasa Hukum Sebut Jubir KPK Kurang Baca Undang-undangSoal Ancaman Terhadap Kusnadi, Kuasa Hukum Sebut Jubir KPK Kurang Baca Undang-undangTessa diminta banyak membaca undang-undang (UU) lain terkait tugas dan wewenang KPK, di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, misalnya.
Baca lebih lajut »

Netflix Mau Diatur Undang-Undang, RI Bakal Berubah TotalNetflix Mau Diatur Undang-Undang, RI Bakal Berubah TotalDraft Revisi Undang-undang Penyiaran sedang digodok.
Baca lebih lajut »

Ketua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus JelasKetua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus JelasMenurut Said Aqil Siradj, kebijakan pemerintah memfasilitasi tambang adalah langkah yang baik. Namun, kebijakan itu harus diiringi dengan aturan dan
Baca lebih lajut »

Undang-undang Cipta Kerja Dinilai Tak Berdampak Positif, Said Iqbal: Buang Saja di Tempat SampahUndang-undang Cipta Kerja Dinilai Tak Berdampak Positif, Said Iqbal: Buang Saja di Tempat SampahPresiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat buruh mudah di PHK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 14:33:01