JPNN.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada ayah yang bunuh empat anak kandung.
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah setelah membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.
Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya. Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
??????Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.
Ayah Bunuh Anak Sadis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cekcok usai Pindah Rumah, Seorang Anak Tega Bunuh Ayah KandungDeli Serdang, tvOnenews.com - Seorang anak berinisial NK di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tega Menghabisi nyawa ayah kandungnya berinisial MAR. Diketahui aksi pembunuhan ini berawal saat keduanya sedang berkemas untuk pindah rumah.
Baca lebih lajut »
Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Hadapi Vonis Hari IniPengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terhadap Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, pada hari ini, Selasa (17/9/2024).
Baca lebih lajut »
Dibesarkan Bukan Oleh Ayah Kandung, Bagaimana Hukum Ayah Sambung Menjadi Wali Nikah?Wali nikah adalah seorang laki-laki yang memiliki hak dan kewajiban untuk menikahkan seorang perempuan di bawah waliatnya.
Baca lebih lajut »
Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Divonis Mati oleh Hakim PN Jakarta SelatanHakim menilai Panca Darmansyah secara sah melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya.
Baca lebih lajut »
Panca Darmansyah Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringakan dari Ayah Pembunuh 4 Anak KandungMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tmenjatuhi hukuman pidana mati untuk Panca Darmansyah, ayah yang membunuh anaknya di Jagakarsa
Baca lebih lajut »
Ayah Kandung Pernah Menyebutnya Anak Gagal, Baim Cilik: Siapa Pabrik Duit Dia Kalau Bukan Aku?Pernah hasilkan miliaran rupiah, pengakuan Baim Cilik disebut ayah kandungnya sebagai anak gagal
Baca lebih lajut »