Gegara korban pipis di celana, seorang pria di Purwadadi, Ciamis ditangkap usai menyiksa dan menyundut anak tirinya yang berusia 3 tahun. Via detik_jabar
Kapolres menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka tega melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban ketika korban buang air kecil di celana. Korban juga sering tidak menjawab pertanyaan tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban.
Kapolres menerangkan ibu korban baru kenal dengan tersangka melalui media sosial dan bertemu pada Desember 2022 dan menikah secara agama. Status keduanya merupakan janda dan duda serta sama-sama memiliki anak. Mereka memutuskan untuk tinggal di wilayah Banjarsari. Barang bukti yang diamankan berupa gagang sapu dan sandal yang dipakai untuk menyiksa korban. Penganiayaan itu dilakukan di rumah kontrakannya ketika ibu korban tidak ada. Tersangka sehari-harinya menjadi pemetik kelapa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vonis Kasus Susur Sungai Ciamis Diputuskan Besok, Pertimbangkan Keadilan KorbanPengadilan Negeri Ciamis, Rabu (15/2/2023), akan menjatuhkan vonis terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 anak. Majelis hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Terdakwa Susur Sungai Maut di Ciamis Divonis 2,5 Tahun PenjaraTerbukti bersalah, terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Via detik_jabar
Baca lebih lajut »
Susur Sungai Ciamis Tewaskan 11 Anak, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 BulanMajelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Terdakwa Tragedi Susur Sungai Ciamis yang Tewaskan 11 Siswa Divonis 2 Tahun 6 Bulan PenjaraMajelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jabar, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kasus Kecelakaan Susur Sungai di Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara |Republika OnlineKasus kecelakaan susur sungai di Ciamis mengakibatkan sebelas siswa meninggal.
Baca lebih lajut »
Jangan Ada Lagi Tangis dari Tragedi Susur Sungai CiamisSidang vonis tragedi susur sungai di Ciamis digelar pada Rabu (15/2/2023). Semuanya hanya menyisakan tangis bagi korban dan keluarganya hingga terpidana. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »