Ayah berinisial A yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada sidang putusan di PN Depok. ayahcabul
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ayah berinisial A yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu .
"Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata Nugraha dalam persidangan, Rabu . "Terdakwa juga diwajibakan membayar restitusi sebesar Rp 76,6 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sore Ini Kasus Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Depok Akan Menjalani Sidang PutusanKasus ayah cabuli anak kandungnya, hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. sidangputusan
Baca lebih lajut »
Bawa Sajam untuk Tawuran, Tiga Pelajar Ditangkap di Depok | merdeka.comTiga pelajar diamankan Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok di kawasan Citayam, Hek, Pancoran Mas, Depok. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan diduga akan tawuran.
Baca lebih lajut »
Kasus Pencabulan Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah, Ini Kata Kemenag DepokPolisi mengusut kasus 3 ustaz ponpes Riyadhul Jannah yang diduga mencabuli sejumlah santriwati. Kanwil Kemenag Depok belum berencana mencabut izin ponpes itu.
Baca lebih lajut »
Usulan Depok Gabung Jakarta, Wagub DKI: Pernah Diusulkan Bang Yos Dulu | merdeka.comKendati demikian, Riza menyebut menyerahkan usulan penyatuan atau peleburan daerah tersebut kepada pemerintah pusat.
Baca lebih lajut »
Perenang Muda asal Depok, Pecahkan Rekornas di Summer Junior Olympics ASREMAJA asal Depok, Fidelya Meisya Al-Gozaly (11), telah mencatatkan rekor baru nasional (rekornas) kelompok usia (KU) IV pada kejuaraan Summer Junior Olympics, AS.
Baca lebih lajut »