Seorang pria berinisial ML (41) terancam hukuman lima tahun penjara usai menganiaya putri kandungnya NL (8) di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
"Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah," ucapnya.
"Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyian," ucapnya. Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukul NL hingga gagang sapu tersebut patah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ayah aniaya putri kandung di Tarutung diancam hukuman lima tahunSeorang ayah ML (41) warga Desa Hutatoruan, Kabupaten Tapanuli Utara yang menganiaya putri kandungnya NL (8) di Kota Tarutung, Sumatera Utara, diancam dengan ...
Baca lebih lajut »
Tanpa Belas Kasih, Ayah Aniaya Anak Kandung Masih 8 TahunTampang ayah aniaya anak kandung yang masih berusia delapan tahun. Korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Baca lebih lajut »
Viral Pasangan Lesbi di Malaysia Aniaya Anak Kandung hingga Menangis dan Meringis KesakitanPara tetangga pun langsung marah dan membentak pasangan tersebut atas apa yang mereka lakukan terhadap anak kecil itu.
Baca lebih lajut »
Remaja di Lenteng Agung Aniaya Remaja Lain, Polisi: Selisih Soal AsmaraDalam video viral, mulanya remaja itu diadang pelaku ketika mengendarai sepeda motor.
Baca lebih lajut »
Ayah Meninggal Dunia, Dea Annisa Minta MaafKabar duka datang dari artis ibu kota Dea Annisa. Sang ayah Samsul Rinald dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (19/8).
Baca lebih lajut »