Awasi Penjualan MINYAKITA, Kemendag Tindak 6.678 Link di Internet TempoNasional
INFO NASIONAL – Kementerian Perdagangan serius mengawasi peredaran MINYAKITA. Setiap pelanggaran yang ditemui akan ditindak tegas. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, peredaran dan penjualan minyak goreng curah maupun kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian ekstra.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.Mendag meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendag take down 6.678 tautan penjualan MinyaKitaKemendag telah menurunkan 6.678 tautan berisi konten penjualan MinyaKita di marketplace dan juga amankan puluhan ribu liter MinyaKita yang dijual di Facebook dan Instagram.
Baca lebih lajut »
Pemkot Surabaya akan Kawal Distribusi Minyakita |Republika OnlinePemkot Surabaya Jawa Timur awasi pedagang yang menjual produk MinyaKita.
Baca lebih lajut »
Kemendag dan Satgas Pangan Temukan 515 Ton Minyakita di Gudang MarundaSidak Kemendag bersama Satgas Pangan menemukan stok Minyakita per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022.
Baca lebih lajut »
515 Ton Minyakita di Gudang Marunda Ditemukan Kemendag dan Satgas PanganKementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan sebanyak 515 ton Minyakita ditimbun di Marunda, Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »
Atasi Kelangkaan Minyakita, Pemkot Surabaya Koordinasi dengan Kemendag |Republika OnlinePemkot bakal memberikan pendampingan pedagang yang akan menjual Minyakita.
Baca lebih lajut »
Zulhas Minta Produsen Taati Aturan Distribusi MinyakitaZulhas mengingatkan pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita agar taati perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
Baca lebih lajut »