Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang pejabat pemerintah menerima THR, temasuk parcel lebaran dari sejumlah pihak.
Pihak yang dimaksud adalah pelaku usaha dan mitra kerja di luar keluarga yang berhubungan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK secara tegas meminta pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang ditujukan kepada mereka.Sebab menurut Ipi, pejabat negara dilarang menerima atau meminya hadiah THR baik atas nama individu ataupun instansi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi hari rayaMelalui Surat Edaran (SE), KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negara untuk menolak gratifikasi, khususnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.
Baca lebih lajut »
Akses Masuk Kantor KPK Dicabut, Brigjen Endar: Saya Masih Berhak di Sini!Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan masih berhak untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Baca lebih lajut »
KPK Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil DinasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat pemerintahan dan BUMN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca lebih lajut »
3 Eks Pimpinan KPK Ikut Laporkan Firli Bahuri ke DewasTiga mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »
KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar NegeriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri.
Baca lebih lajut »
Jelang Idulfitri, Legislator Minta Posko Pengaduan THR DifungsikanJelang Idulfitri, Legislator Minta Posko Pengaduan THR Difungsikan: Anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »