Ini ancaman hukuman untuk orang yang nekat memalsukan plat nomor RF dan ZZ.
Meskipun kode pelat nomor khusus telah berganti dari RF menjadi ZZ pada akhir 2023, Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa pemalsuan pelat nomor, baik dengan kode lama maupun baru, tetap merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana.
Ia menjelaskan bahwa terpergoknya plat palsu ini bisa dilakukan dengan alat ETLE , yang bisa memergoki nomor khusus karena tetap kena ganjil genap, dan tetap ditilang.Bagi Anda yang nekat memalsukan pelat nomor, bersiaplah menerima konsekuensinya! Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
TNI Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Masyarakat Sipil yang Palsukan Plat Dinas TNIBerita TNI Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Masyarakat Sipil yang Palsukan Plat Dinas TNI terbaru hari ini 2024-04-17 15:59:05 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pengemudi Fortuner Arogan Terancam 6 Tahun Penjara Usai Palsukan Plat Dinas TNIBerita Pengemudi Fortuner Arogan Terancam 6 Tahun Penjara Usai Palsukan Plat Dinas TNI terbaru hari ini 2024-04-17 19:30:21 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Alasan Sopir Fortuner Arogan Palsukan Pelat Nomor TNI: Hindari Ganjil GenapPria berinisial PWGA harus berurusan dengan polisi karena diduga memalsukan pelat nomor milik TNI. Motifnya pun terungkap.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap dan Tahan Pengemudi Fortuner yang Palsukan Pelat Nomor TNIPolisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka, Polisi Tahan Pengemudi Fortuner yang Palsukan Pelat Nomor TNIPolisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.
Baca lebih lajut »
Simsalabim, Plat Polri Fortuner Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Sekejap Menjadi Plat UmumDiketahui mobil Toyota Fortuner itu adalah kendaraan dinas milik Polda Jawa Barat (Jabar).
Baca lebih lajut »