Awas! Ini Terjadi Jika Peserta Tak Bayar Denda BPJS Kesehatan

Bpjs Kesehatan Berita

Awas! Ini Terjadi Jika Peserta Tak Bayar Denda BPJS Kesehatan
Iuran BpjsDenda
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Apa yang akan terjadi jika peserta tak mau bayar denda BPJS Kesehatan?

diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kepesertaan yang diambil. Kategori iuran terbagi ke dalam kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri.

Peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran bulanan BPJS Kesehatan akan dikenakan denda dengan besaran maksimal mencapai Rp 30 juta atau 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. "Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat , ayat , dan ayat , Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Iuran Bpjs Denda

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS KesehatanDirektur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS KesehatanPosko mudik tersebut kami sediakan selama masa mudik Lebaran, yaitu 5-9 April 2024. Selain itu, kami juga membuka Posko Mudik BPJS Kesehatan saat arus balik.
Baca lebih lajut »

Awas, Kenali Berbagai Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan JakartaAwas, Kenali Berbagai Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan JakartaBPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Baca lebih lajut »

Wali Kota Denpasar Memberikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada NelayanWali Kota Denpasar Memberikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada NelayanWali Kota Denpasar memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada nelayan di Pusat Pendidikan dan Konservasi Penyu. Penyerahan bantuan ini merupakan pendekatan akses pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Kota Denpasar kepada kelompok nelayan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial di IndonesiaBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial di IndonesiaBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program asuransi di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat. Meskipun keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda, keduanya merupakan program besar yang memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik, Pemudik Bisa Periksa Kesehatan Sambil IstirahatBPJS Kesehatan Buka Posko Mudik, Pemudik Bisa Periksa Kesehatan Sambil IstirahatSelain layanan pemeriksaan kesehatan gratis, Posko mudik BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas pijat relaksasi bagi pemudik.
Baca lebih lajut »

Yuk Mampir, Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Posko Mudik BPJS Kesehatan!Yuk Mampir, Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Posko Mudik BPJS Kesehatan!Posko mudik tersebut disediakan selama masa mudik Lebaran, yaitu 5-9 April 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:32:03