Awas diciduk! Para pelaku jastip bisa memanfaatkan batasan ketentuan barang bawaan yang selama ini ditetapkan sebesar Rp 7 juta per orang. Jangan lebih ya! Jastip via detikfinance
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum lama ini berhasil menindak pelaku usaha jasa titipan yang menyalahgunakan sistem atau aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Sebanyak 14 orang pelaku usaha Jastip berhasil digagalkan oleh DJBC lantaran membawa barang dari luar negeri yang melewati batas ketentuan dan untuk diperdagangkan kembali.
Adapun, kewajiban membayar perpajakan dari barang bawaan yang dihitung adalah kelebihan nilai dari batas ketentuan yang berlaku. Menurut Deni, ketentuan ini hanya berlaku untuk barang pribadi, bukan untuk dijual kembali. "Hakikatnya jika barang tersebut akan diperdagangkan maka menggunakan skema PIBK dan berlaku ketentuan impor pada umumnya jadi meskipun di bawah US$ 500, jika barang tersebut bertujuan untuk didagangkan maka berlaku skema impor umum dengan PIBK," ungkap dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kim Kardashian Promosi Korset Pelangsing, Awas BahayanyaKim Kardashian mempromosikan korset terbaru dari mereknya, namun dokter mengingatkan bahaya menggunakan korset
Baca lebih lajut »
Awas, Salah Modifikasi Jimny Bikin Garansi GugurJangan nafsu ingin memodifikasi Jimny tanpa mengetahui risiko garansi pabrikan yang bisa hangus.
Baca lebih lajut »
Kategori awas kekeringan terjadi di 14 kecamatan Sulut, sebut BMKGSebanyak 14 kecamatan di tujuh kabupaten dan kota berbeda dikategorikan awas kekeringan meterologis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ...
Baca lebih lajut »
Awas, Bekerja di Akhir Pekan Bisa Mengacaukan Kesehatan MentalSebuah penelitian baru menemukan, bahwa bekerja di akhir pekan dapat mengacaukan kesehatan mental.
Baca lebih lajut »
Suka Tidur dengan Posisi Bantal Tinggi? Awas Bahaya Penyakit JantungSuka tidur dengan posisi bantal lebih tinggi? Awas bahaya penyakit jantung! Untuk mengantisipasinya, kenali gejala-gejala sakit jantung berikut ini. Jantung via detikHealth
Baca lebih lajut »