Awas! DC Pinjol Bisa Kena Sanksi Hukum Bila Lakukan Penagihan Seperti Ini

Pinjaman Online Berita

Awas! DC Pinjol Bisa Kena Sanksi Hukum Bila Lakukan Penagihan Seperti Ini
PinjolDebt CollectorOjk
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 90%

Di balik popularitas pinjaman online yang menawarkan kemudahan dan kecepatan prosesnya, ada risiko yang mengintai, yakni penagihan yang dilakukan debt collector.

Sayangnya, tidak sedikit yang mengalami penagihan kurang etis dan melanggar aturan dari pihak DC. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan yang lama, penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja, baik lisan maupun tulisan, dapat dikenai pasal 315 KUHP. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026, terdapat pasal 436 yang mengatur tentang penghinaan ringan. Sanksi yang diatur adalah pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, pengembangan dan peningkatan kualitas dan daya saing UMKM di Indonesia perlu dukungan berbagai pihak.

Kinerja positif lainnya dibuktikan dari ada begitu banyaknya jumlah nasabah PNM Mekaar yang mendapatkan penghasilan tambahan setelah tergabung sebagai Agen BRILink MekaarDalam waktu dekat, Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan akan membubarkan PT Asuransi Jiwasraya pada September 2024 mendatang. Bagaimana nasib nasabah Jiwasraya?

Pilihlah pinjaman online legal sebagai layanan keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Berikut ini daftar aplikasi pinjol legal cepat cair yang aman!

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Pinjol Debt Collector Ojk Viva Bisnis

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Awas Bocor, Ini Data Pribadi yang Dapat Disebar Pinjol IlegalAwas Bocor, Ini Data Pribadi yang Dapat Disebar Pinjol IlegalBahaya penyalahgunaan data pribadi orang lain untuk membuat rekening pinjaman online (pinjol) mengintai.
Baca lebih lajut »

Kenali Modus Pinjol Ilegal, Awas Jangan Sampai Terjebak!Kenali Modus Pinjol Ilegal, Awas Jangan Sampai Terjebak!Pinjol legal dan ilegal berbeda secara signifikan. Pinjol legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus mematuhi regulasi. Yuk kenali modus pinjol ilegal!
Baca lebih lajut »

Awas Jangan Sampai Terlilit Utang, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus DihindariAwas Jangan Sampai Terlilit Utang, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus DihindariAgar Anda terlindungi dari terjebak dalam pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-ciri perusahaan yang tidak berizin. Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Yuk simak!
Baca lebih lajut »

Cara Perbaiki Skor Kredit Gara-gara Utang Pinjol, Jangan Sampai Kena Blacklist!Cara Perbaiki Skor Kredit Gara-gara Utang Pinjol, Jangan Sampai Kena Blacklist!Inilah cara memperbaiki skor kredit usai menunggak bayar utang pinjaman online alias pinjol. Perlu diketahui, skor kredit merupakan angka reputasi kredit seseorang.
Baca lebih lajut »

Awas Kena Macet, Catat Rekayasa Lalu Lintas Saat Sidang Tahunan DPR-MPR BesokAwas Kena Macet, Catat Rekayasa Lalu Lintas Saat Sidang Tahunan DPR-MPR BesokPengalihan arus lalu lintas diberlakukan pada saat pelaksanaan sidang Tahunan MPR, DPR, DPD RI 2024.
Baca lebih lajut »

Awas, Jangan Sampai Kamu ”Kena Mental”!Awas, Jangan Sampai Kamu ”Kena Mental”!Gangguan kesehatan mental memengaruhi semangat kerja dan semangat hidup seseorang. Jangan sampai kamu mengalaminya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 18:16:34