Kepsek SMA Negeri 6 Makassar, La Enre disanksi kode etik gegara pelanggaran netralitas ASN. La Enre disanksi usai memasang spanduk berlogo parpol di sekolah.
, Sulawesi Selatan bernama La Enre disanksi kode etik terkait pelanggaran netralitas ASN. Sanksi tersebut dijatuhkan karena teridentifikasi memasang spanduk berlogo partai politik dan gambar caleg di sekolah.
"Nda bisa saya sebut. jangan sampai dianggap berpolitik, mendiskreditkan satu pihak," ujar Dede kepadaDede menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh La Enre itu terjadi pada Juni 2023 di SMAN 6 Makassar. Saat itu La Enre menyambut reses dari salah satu anggota DPRD yang juga menjadi caleg. Bawaslu Makassar yang menerima laporan lantas memanggil La Enre untuk mengklarifikasi. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk rekomendasi sanksi.Baca juga:
"Boleh sih. Cuma tidak boleh menyertakan simbol peserta pemilu. Karena jangan sampai dianggap memihak," cetusnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kepsek SMP di Sukabumi Tilap Dana BOS dan PIP hingga Ratusan Juta RupiahTilap dana BOS dan PIP ratusan juta, kepala sekolah SMP di Sukabumi digiring ke sel tahanan.
Baca lebih lajut »
Viral Aksi Pelajar SMA Aniaya Teman Sekelas di Curug Tangerang, Pemicunya Saling EjekBeredar viral aksi penganiayaan yang dilakukan seorang siswa SMA terhadap teman sekelasnya sendiri di sebuah sekolah daerah Curug, Kabupaten Tangerang
Baca lebih lajut »
Viral Siswa SMA di Tangerang Pukuli Temannya, Akhirnya BerdamaiPemukulan Antar Siswa SMA di Tangerang Berujung Mediasi
Baca lebih lajut »
Duduk di Pembatas Tembok, Dua Siswa SMA di Bandung Jatuh dari Lantai Dua SekolahKeduanya jatuh dari ketinggian 2 meter lebih dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca lebih lajut »
Jadwal dan Syarat PPDB 2024 SMA Stella Duce 1, Sekolah Khusus Putri di YogyaSiswi kelas 9 yang ingin sekolah di SMA Stella Duce 1 Yogyakarta perlu tahu bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 sudah dibuka.
Baca lebih lajut »