Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dihukum 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus penghasutan dan pelanggaran protokol Covid-19. TempoDunia
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi dihukum 4 tahun penjara dalam sidang pengadilan, Senin, 6 Desember 2021.Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penghasutan dan pelanggaran protokol Covid-19 yang didasarkan undang-undang tentang bencana alam, kata sumber yang mengetahui proses itu kepada Reuters.
Sumber itu, yang berbicara dengan syarat anonim, juga mengatakan presiden terguling Win Myint mendapat hukuman penjara yang sama dalam vonis pertama terhadap mantan pemimpin yang diadili setelah militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari 2021.Pemenang hadiah Nobel perdamaian ini menghadapi selusin tuduhan antara lain korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, undang-undang telekomunikasi dan pelanggaran protokol Covid-19.