Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut Pemerintah

Indonesia Berita Berita

Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 68%

Aturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.

Secara nasional, perkembangan kasus positif Covid-19 juga sudah mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.

Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan dari Covid-19 di Indonesia sekarang sebesar 97,47 persen. Ini sama dengan pada awal 2023.Adapun cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

5 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-195 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19.
Baca lebih lajut »

Simak! Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Satgas Covid-19, Tak Wajib Pakai MaskerSimak! Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Satgas Covid-19, Tak Wajib Pakai MaskerKendati demikian, masyarakat tetap dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi tidak sehat atau beresiko terkena virus.
Baca lebih lajut »

78 Pasutri Siri di Kabupaten Bogor Akhirnya Punya Surat Nikah Resmi78 Pasutri Siri di Kabupaten Bogor Akhirnya Punya Surat Nikah ResmiPemkab Bogor terus melakukan upaya tertib administrasi bagi pasutri yang menikah siri. Sekitar 78 pasutri siri pun kini resmi tercatat negara usai ikuti isbat.
Baca lebih lajut »

Duduk Perkara Pemalsuan Surat Tanah Bikin Kadis di Pinrang DipolisikanDuduk Perkara Pemalsuan Surat Tanah Bikin Kadis di Pinrang DipolisikanKadis Perindagem Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Hartono Makka dilaporkan ke polisi oleh warga atas dugaan pemalsuan surat tanah. Via: detik_sulsel
Baca lebih lajut »

Pengacara: Plt Bupati Mimika Tak Pernah Terima Surat Pemberhentian SementaraPengacara: Plt Bupati Mimika Tak Pernah Terima Surat Pemberhentian SementaraKuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa menegaskan, kliennya tidak pernah menerima SK nonaktif sebagai Plt Bupati Mimika. - Halaman 1
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran DuitMAKI sudah mengirimkan surat tantangan agar DPR membuat pernyataan tak pernah menerima aliran duit korupsi BTS Bakti Kominfo. Tapi belum ada tanggapan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 10:49:11