'Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,' bunyi pasal 15 ayat (2). THRPNS via detikfinance
bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil sudah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi beleid tersebut.Namun, di pasal 15 ayat , pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan THR PNS Sudah Diteken Jokowi, Bakal Terbit Hari IniBakal terbit hari ini. Presiden Jokowi telah menandatangani draft PP tentang THR PNS. THR PNS via detikfinance
Baca lebih lajut »
Jelang PSBB Surabaya Raya Jilid 2, Masih Banyak Pengendara Langgar AturanHari ini merupakan hari terakhir PSBB Surabaya Raya, yang kemudian diperpanjang hingga 25 Mei mendatang. Masih banyak pengendara di jalan yang melanggar aturan. PSBB Surabaya
Baca lebih lajut »
Aturan PSBB Malang Raya, Pemkot Malang Izinkan Shalat Id, asal...Pemerintah Kota Malang bakal melarang pelaksanaan shalat id. Hal itu terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang segera diterapkan.
Baca lebih lajut »
Jadwal Imsakiah Hari Ini Selasa 12 Mei 2020 dan Aturan Minum Air Putih saat PuasaJadwal Imsakiah Hari Ini Selasa 12 Mei 2020 berbeda di setiap wilayahnya.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Visa AS untuk Jurnalis Cina Berlaku Mulai Hari IniAS mengecualikan peraturan baru tentang visa AS bagi jurnalis dengan paspor dari Hong Kong dan Macau, dua kawasan otonomi Cina.
Baca lebih lajut »