Simak, hal ini jadi syarat utama aturan terbaru perjalanan dan luar negeri
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan dan peraturan terbaru dalam perjalanan transportasi khususnya perjalanan menggunakan pesawat di masa PPKM Darurat Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
“Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Warga Negara Indonesia dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat,” kata Novie melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia , Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas Keluarkan Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Dalam NegeriPemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru sebagai persyaratan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri. Pemerintah...
Baca lebih lajut »
Simak Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Masa perpanjangan PPKMTim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terkait perjalanan menyusul kembali diperpanjangnya penerapan PPKM Level 3 dan 4.
Baca lebih lajut »
Kabupaten Bogor Ikut Longgarkan Aturan dalam PPKM Tingkat IV |Republika OnlineBupati Bogor akan longgarkan aturan operasional resto, kafe dan tempat ibadah
Baca lebih lajut »
Simak! Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat PPKMPerpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 diterapkan dalam perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Berikut aturan detailnya.
Baca lebih lajut »
Mal Harus Tutup 3 Hari Bila Langgar Aturan Kartu Vaksin Jadi Syarat PengunjungDirektur Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, bakal memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar aturan PPKM....
Baca lebih lajut »
Aturan Lengkap Naik Pesawat: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang BepergianKementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru naik pesawat, termasuk soal anak di bawah 12 tahun yang dilarang bepergian. TempoBisnis
Baca lebih lajut »