Aturan Ramadhan dan Idul Fitri 2022: Mulai Bukber, Tarawih, hingga Mudik
PIKIRAN RAKYAT - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan panduan kegiatan kepada umat Islam yang akan memasuki bulan Ramadhan.
Awal Ramadhan 1443 Hijriah akan diputuskan melalui sidang isbat pada Jumat, 1 April 2022 atau bertepatan dengan 29 Sya'ban 1443 Hijriah. Sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan, berikut pesan Presiden Jokowi terkait panduan protokol kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 2022:1. MudikSyaratnya, pelaku perjalanan mudik harus sudah mendapatkan 2 dosis vaksin dan 1 dosis booster.Kegiatan salat tarawih berjamaah diperbolehkan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Singapura Longgarkan Aturan Covid, Outdoor Tak Perlu MaskerSingapura akan melonggarkan aturan soal Covid-19. Di antaranya kewajiban menggunakan masker.
Baca lebih lajut »
Google memperketat aturan iklan untuk konten perangGoogle memperketat aturan memasang iklan untuk konten yang mengeksploitasi atau membenarkan perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.\r\n\r\n"Kami ...
Baca lebih lajut »
Aturan OJK soal Unitlink Akhirnya Terbit, Jangan Sampai Makan Korban LagiBeleid terbaru OJK soal unitlink mengatur tentang spesifikasi produk hingga perusahaan wajib memastikan konsumen memahami polisnya.
Baca lebih lajut »
Maskapai di AS Minta Joe Biden Hapus Aturan Penggunaan Masker | Kabar24 - Bisnis.comKelompok lobi Airlines for America mengatakan sudah saatnya untuk menghapus kebijakan masker bagi penumpang pesawat.
Baca lebih lajut »
IBL Sesuaikan Aturan Nonton, Suporter Ramaikan Hall Basket SenayanIBL 2022: Tren Amartha Hangtuah dan RANS PIK yang tengah moncer menjadi salah satu alasan suporter untuk memberikan dukungan langsung.
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Bagi yang Sudah Vaksin Kedua Tidak Jalani KarantinaDalam SE Satgas terbaru aturan mengenai proses karantina hanya diberlakukan bagi PPLN yang belum mendapat vaksin Covid-19 serta baru mendapat vaksin pertama.
Baca lebih lajut »