Pakar siber mengungkapkan dengan aturan PSE Lingkup Privat, memungkinkan Kementerian Kominfo mengintip isi percakapan WhatsApp kalian. Kenapa dan Kok Bisa?
Berbagai layanan populer sudah melakukan pendaftaran, Google, YouTube, Telegram, PUBG Mobile, Mobile Legends, Gojek, Traveloka, MiChat, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp sudah mendaftarkan diri. Sementara itu, ada kekhawatiran pengguna layanan"Iya sangat memungkinkan ," ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha, Rabu .Pasal 9 ayat 4, ada dua poin b dan c. Pratama mempertanyakan batasan seperti apa yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Kemudian Pasal 14 ayat 3 pada poin c terkait permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.memberikan akses Data Lalu Lintas dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.end to end encryptionend to end encryption"Menggunakan aplikasi chatnya.
Pratama melanjutkan, kalaupun memang terenkripsi, minimal bisa diketahui data record percakapan atau chatnya. Lalu, nomor mana berkomunikasi dengan siapa. Dikarenakan berbasis IP yang biasa disebut
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siap- Siap 13 PSE Ini akan Diberikan Teguran Oleh KominfoBerdasarkan pantauan Bisnis pada Kamis (28/7/2022), sebanyak 8.572 PSE domestik dan 231 PSE Asing sudah mendaftar.
Baca lebih lajut »
Pengamat Kritik Situs PSE Kominfo BerantakanSitus resmi PSE Kementerian Kominfo sulit diakses dan berfungsi sebagaimana mestinya. Pengamat mengkritik situs PSE Kominfo amburadul.
Baca lebih lajut »
Situs PSE Kominfo senilai hampir Rp1 triliun diretas: 'Anggaran sefantastis itu kok kualitasnya buruk?' - BBC News IndonesiaPakar siber mempertanyakan keamanan situs penyelenggara sistem elektronik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika senilai Rp963 miliar lantaran infrastrukturnya dinilai sangat buruk sehingga mudah diretas.
Baca lebih lajut »
Pendaftaran PSE Berakhir Hari Ini, Segera Daftar atau Diblokir!Kementerian Kominfo akan melakukan proses pemblokiran bagi PSE yang belum mendaftarkan platformnya di hari terakhir pendaftaran pada 27 Juli 2022.
Baca lebih lajut »