Aturan Prokes Terbaru Keluar, Naik Kereta Api Boleh Lepas Masker?

Indonesia Berita Berita

Aturan Prokes Terbaru Keluar, Naik Kereta Api Boleh Lepas Masker?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Surat Edaran terbaru itu berlaku mulai 9 Juni 2023 dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.

Surat Edaran tersebut direspon oleh sejumlah operator angkutan massal seperti PT. Kereta Api Indonesia . Menurut Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan turunannya dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menjadi acuan pada sektor perkeretapian.

Apabila nantinya, kata dia, Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat. Dikatakannya, sambil menunggu aturan dari Kemenhub turun, pihaknya saat ini tetap menerapkan aturan prokes sebelumnya sebagai syarat naik kereta api bagi calon penumpang di stasiun diantaranya kewajiban memakai masker.“Sambil menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Terbaru Prokes Endemi Covid-19, Bepergian Tak Wajib Pakai MaskerAturan Terbaru Prokes Endemi Covid-19, Bepergian Tak Wajib Pakai MaskerDalam aturan prokes masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum.
Baca lebih lajut »

5 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-195 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19.
Baca lebih lajut »

Aturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker Dalam Keadaan Sehat - Jawa PosAturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker Dalam Keadaan Sehat - Jawa PosDiperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »

Syarat Perjalanan Terbaru dalam Masa Transisi Endemi Covid-19, Tak Perlu Pakai Masker Jika SehatSyarat Perjalanan Terbaru dalam Masa Transisi Endemi Covid-19, Tak Perlu Pakai Masker Jika SehatSyarat Perjalanan Terbaru dalam Masa Transisi Endemi Covid-19, Tak Perlu Pakai Masker Jika Sehat: Berikut rincian lengkap aturan terbaru protokol kesehatan sekaligus syarat perjalanan bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »

Simak! Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Terbaru Terkait ProkesSimak! Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Terbaru Terkait ProkesSatgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait relaksasi kebijakan perjalanan, kegiatan berskala besar dan protokol kesehatan yang terbaru. 
Baca lebih lajut »

Sopir Taksi Online Korban Begal Ceritakan Manfaat Ikut Asuransi, Masuk RS tak Keluar Biaya Sepeser punSopir Taksi Online Korban Begal Ceritakan Manfaat Ikut Asuransi, Masuk RS tak Keluar Biaya Sepeser punSopir taksi online Sudarmedi menceritakan pengalamannya saat menjadi korban begal yang membawa hikmah terselubung baginya, simak ceritanya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 02:32:29