Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 kabarnya bakal terbit pekan ini. Aturan tersebut mengatur pembatasan penerima BBM subsidi dan penugasan.
"Insyaallah ya ," kata Arifin singkat ketika ditanya wartawan di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa .
Ke depan, Program Subsidi Tepat Sasaran ini akan disinergikan dengan regulasi penetapan penyaluran BBM subsidi yang ditentukan pemerintah.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: