Aturan Lengkap Sistem Poin SIM, Lengkap Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut
PIKIRAN RAKYAT - Aturan surat izin mengemudi dengan sistem poin sudah diberlakukan oleh pihak kepolisian pada November 2022.
"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu. Yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun saat ini masih ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut untuk waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan," tuturnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sistem Poin SIM Diterapkan Polda Jateng, Sering Melakukan Pelanggaran Terancam DicabutDirektorat Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan poin maksimal pada SIM adalah 12 poin.
Baca lebih lajut »
Pelanggan KAI pada Natal dan Tahun Baru Harap Menyimak, Ini Aturan Naik Kereta ApiPT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. KAI
Baca lebih lajut »
MUI Minta Pengawasan dan Aturan agar Wisatawan Tak Berbuat Maksiat di Desa Wisata PariamanKonsep desa wisata dengan landasan aturan dan pengawasan ketat dapat meminimalisir perilaku negatif wisatawan. DesaWisata
Baca lebih lajut »