Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pelaksanaan ibadah Natal 2021 di tengah pandemi corona. Seperti apa aturannya?
Aturan ini dikeluarkan karena perayaan Natal tahun ini berlangsung di tengah situasi pandemi virus corona.
Kepala Humas Kementerian Agama Mohammad Khoeron mengatakan, aturan pelaksanaan ibadah Natal masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2021.Salah satu aturannya, mengacu surat edaran tersebut, bagi jemaah yang hendak beribadah di gereja wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siaran Langsung Liga 3 Jawa Barat 2021 Sabtu, 18 Desember 2021: Ada Tiga Laga di VidioBerikut jadwal lengkap dan link streaming Liga 3 Jawa Barat, Sabtu, 18 Desember 2021. Tersaji tiga laga pertandingan melalui Vidio.com mulai pukul 13.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Jakpro Optimis Lokasi Formula E Diumumkan Sebelum Natal 2021Managing Director Formula E dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Gunung Kartiko optimistis pengumuman lokasi lintasan balap mobil listrik tersebut akan diumumkan sebelum Natal 2021.
Baca lebih lajut »
Stafsus Menag Bantah Kemenag Sulsel Cabut Edaran Pasang Spanduk NatalNuruzzaman mengatakan ada permintaan agar Kanwil Kemenag Sulsel mencabut surat edaran tersebut.
Baca lebih lajut »
Kemenag bantah Kanwil Sulsel cabut edaran ucapan Natal-Tahun BaruStaf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren Nuruzzaman membantah kabar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama ...
Baca lebih lajut »
Stafsus Menag Bidang Radikalisme Bantah Kemenag Sulsel Cabut Edaran Natal |Republika OnlineKanwil Kemenag Sulsel imbau semua satker pasang spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru.
Baca lebih lajut »