OJK menerbitkan aturan penerapan saham dengan hak suara multipel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan Luthfi Zain Fuady mengatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares ditujukan mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal.
Baca Juga POJK 22 mengatur tentang penerapan MVS oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham. POJK tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
Menurut Luthfi, kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh perusahaan unicorn tersebut menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh maka berpotensi menimbulkan masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang begantung pada sistem yang sudah mereka ciptakan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan Aturan Penerapan Klasifikasi Saham |Republika OnlinePOJK tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel.
Baca lebih lajut »
DPR Minta OJK Moratorium Penjualan Asuransi Unit LinkAnggota Komisi XI DPR dorong OJK segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Pembatasan Saat Nataru Masih Disusun, Kemendagri: Maksimal Terbit BesokInstruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang akan menjadi dasar peraturan Natal dan tahun baru masih disusun.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur NataruPemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)....
Baca lebih lajut »