Pemerintah mewajibkan pengunjung tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan berkategori hijau atau vaksin lengkap.
Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER MONEY] Tiang Kereta Cepat Ambruk | Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun BaruSimak berita populer hari ini, insiden kereta api cepat yang menimpa eskavator hingga aturan perjalanan darat selama Natal dan tahun baru 2022.
Baca lebih lajut »
Aturan Nge-Mal Selama Nataru, Pengunjung Wajib Vaksin FullJam operasional mal lebih panjang pada libur Nataru 24 Desember-2 Januari. Namun, hanya mereka yang sudah vaksin lengkap yang boleh berkunjung.
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil: Banyak Tempat Wisata Abai Aplikasi PeduliLindungiRidwan Kamil temukan banyak pengelola tempat wisata abai terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang semestinya menjadi syarat wajib bagi pengunjung RidwanKamil
Baca lebih lajut »
Qanun Syariah, Tempat Usaha dan Wisata di Aceh Barat Wajib Tutup saat MagribPemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menerapkan qanun nomor 11 tahun 2002, yang mewajibkan seluruh dan tempat wisata tutup sementara di waktu magrib
Baca lebih lajut »
Daerah Menunggu Aturan Khusus Nataru Setelah PPKM Level 3 Batal |Republika OnlinePemkot Malang masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai aturan khusus Nataru.
Baca lebih lajut »