Aturan karantina masuk Indonesia kembali diperbarui. Dibagi menjadi tiga kelompok, berikut ketentuan lengkap berdasarkan SE Satgas terbaru!
Aturan karantina masuk Indonesia kembali diperbarui. Berdasarkan SE Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku hari ini Rabu , lama durasi karantina dibagi menjadi tiga kategori.
1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama 3. Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau Jika tes ulang PCR saat kedatangan dinyatakan positif COVID-19, pasien Corona bergejala ringan bisa melanjutkan isolasi di tempat terpusat. Berikut ketentuannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Minta Presiden Cabut Aturan Pengambilan Jaminan Hari TuaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo mencabut aturan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
Update Covid-19: Dua Hari Kasus Turun, Hari Ini 36.501 PositifUpdate Covid-19: Senin (14/2/2022), kasus konfirmasi bertambah 36.501. Selengkapnya: 👇 UpdateCovid19
Baca lebih lajut »
Dikenal Sebagai Hari Kasih Sayang, Begini Sejarah Hari ValentineHari Valentine yang diperingati setiap 14 Februari memiliki sejarah panjang.
Baca lebih lajut »
Info Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG Minta Masyarakat Waspada Hujan Lebat pada Siang dan Sore HariHujan masih terus berlanjut pada malam hari di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hujan turun dengan intensitas yang berkurang.
Baca lebih lajut »