Langkah Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dinilai tepat untuk pengembangan industri manufaktur lokal.
dalam negeri adalah salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap kekuatan nasional yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.
“Karena produk produk industri hilir seperti AC, mesin cuci, kulkas, dll tersebut sudah lama dihasilkan dalam negeri, dengan kualitas yang baik sehingga mendapat tempat di hati konsumen domestik,” terang Fahmi. Dia pun berpendapat bahwa para pelaku industri lokal perlu mempersiapkan produk lokal yang sebanding dengan produk impor sebagai substitusi impor. Lalu menurutnya para pelaku industri lokal perlu melengkapinya denganFahmi mengamini bahwa aturan tersebut akan menimbulkan guncangan dari sisi pasokan produk elektronik yang akan memberikan pengaruh pada harga. Namun Fahmi meyakini bahwa para pemasok produk elektronik akan terus mencari cara demi menjaga penjualan.
“Dengan daya saing tinggi, pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” ujar Fahmi. “Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya," singkatnya.Lebih lanjut kata dia, Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 sekilas membatasi impor produk elektronik.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.
Manufaktur Elektronik Impor Produk Lokal Jakarta Kebijakan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembatasan impor produk elektronik: 'Jalan pintas' pemerintah batasi impor elektronik dinilai korbankan konsumenPemerintah disebut mengambil 'jalan pintas' untuk menggenjot industri elektronik domestik dengan membatasi impor 78 produk elektronik berbeda, termasuk AC, televisi, mesin cuci, kulkas, dan laptop. Pakar bilang ini membuat konsumen menjadi korban, karena produk yang beredar di pasaran dikhawatirkan akan berkualitas rendah atau berharga selangit.
Baca lebih lajut »
Impor Ilegal Ancam Industri Ritel RI, Pengusaha Minta Segera DiberantasPengusaha meminta pemerintah untuk memberantas produk impor ilegal yang masuk, bukan memperketat aturan produk impor legal.
Baca lebih lajut »
Ekonom: Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Harus Dimanfaatkan Industri Dalam Negeriekonom mengapresiasi Langkah Kemenperin dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dalam Permenperin no 6 2024
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Produk Elektronik Bawa Industri Lokal Jadi Raja di Negeri SendiriKebijakan yang melindungi perkembangan industri dalam negeri adalah salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.
Baca lebih lajut »
Kemenperin Sahkan Aturan Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk ElektronikRegulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Elektronik: Perkuat Industri Dalam Negeri dan Ciptakan Peluang BaruKebijakan yang diberikan pemerintah untuk hilirisasi produk mesti dimaksimalkan para pelaku industri elektronik negeri sendiri.
Baca lebih lajut »