Perubahan kebijakan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan aturan sebelumnya oleh kalangan pengusaha.
Minggu, 19 Mei 2024 23:00 WIBPemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W. Kamdani pun mengapresiasi pemerintah karena dengan perubahan aturan tersebut dapat menyederhanakan ketentuan prosedur impor.Menurutnya, Permendag No.8/2024 dinilai lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya lantaran ada relaksasi bagi 7 komoditas yang proses persyaratan perizinan impor hanya membutuhkan laporan surveyor untuk pelepasan kontainer.
"Dunia usaha juga bekerja sama dengan pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial/produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri," imbuhnya.
Pengusaha Kontainer Kementerian Perdagangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bos Pengusaha Truk Buka Suara, Sorot Efek Aturan Impor Direvisi 3xPengusaha truk menyoroti polemik aturan impor di dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Kembali Direvisi, Berlaku Mulai 17 Mei 2024Revisi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan masuknya barang impor di pelabuhan-pelabuhan.
Baca lebih lajut »
26 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Aturan Impor Zulhas DirevisiSebanyak 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan gara-gara aturan Permendag 36/2023. Aturan Zulhas itupun direvisi.
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Direvisi, 17.304 Kontainer di Priok Akhirnya Keluar!Dampak perubahan regulasi itu langsung terasa, sebanyak 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok langsung keluar.
Baca lebih lajut »
Gara-gara 26 Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Aturan Pengetatan Impor Kemendag DirevisiGold
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Direvisi Lagi, Sri Mulyani Ngaku Bea Cukai 'Full Senyum''Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan,' kata Sri Mulyani.
Baca lebih lajut »