Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat

Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditetapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berisiko menjadi tempat penularan virus corona penyebab Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan ditujukan kepada sejumlah gubernur/wali kota di seluruh Indonesia.harus disesuaikan dengan level kasus Covid-19 pada masing-masing kabupaten/kota. "Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Halalbihalal Lebaran 2022 di Daerah PPKM Level 2 | Kabar24 - Bisnis.comAturan Halalbihalal Lebaran 2022 di Daerah PPKM Level 2 | Kabar24 - Bisnis.comMendari Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran (SE) pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.
Baca lebih lajut »

ATURAN Halalbihalal Lebaran 2022: PPKM Level 1 100 Persen dari Kapasitas Tempat - Tribunnews.comATURAN Halalbihalal Lebaran 2022: PPKM Level 1 100 Persen dari Kapasitas Tempat - Tribunnews.comSimak atuan halalbihalal Lebaran 2022 untuk wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1. Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »

Ini Aturan Halalbihalal yang Dikeluarkan MendagriIni Aturan Halalbihalal yang Dikeluarkan MendagriMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan halalbihalal.
Baca lebih lajut »

Aturan Halalbihalal Idulfitri 2022 untuk Daerah PPKM Level 1 | Kabar24 - Bisnis.comAturan Halalbihalal Idulfitri 2022 untuk Daerah PPKM Level 1 | Kabar24 - Bisnis.comMendari Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran Idulfitri 2022.
Baca lebih lajut »

Penting Nih, Aturan Pola Makan Sehat Saat Ramadan dan Pasca Lebaran | Lifestyle - Bisnis.comPenting Nih, Aturan Pola Makan Sehat Saat Ramadan dan Pasca Lebaran | Lifestyle - Bisnis.comPuasa itu memang pada dasarnya sehat karena dapat menurunkan massa lemak pada orang obesitas atau kelebihan berat badan. Selain itu, puasa juga dapat menurunkan kadar kolesterol asalkan dengan mengonsumsi makanan bergizi.
Baca lebih lajut »

Aturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan PesawatAturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan PesawatBerikut aturan mudik terbaru untuk kendaraan pribadi, kereta api, dan pesawat. - Tren
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 19:49:12