Aturan Baru Tarif Ojol Terbit, Kemenhub Sebut Sistem Zonasi Masih Berlaku |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Aturan Baru Tarif Ojol Terbit, Kemenhub Sebut Sistem Zonasi Masih Berlaku |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Berdasarkan aturan baru tarif Ojol Jabodetabek Zona II

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ungkap Hendro. Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-10 12:02:52