Pergub 60, pengetesan Covid-19 melalui CLM berbasis aplikasi tak lagi mengharuskan pemohon menyertakan hasil 'rapid test'.
Dalam Pergub tersebut, warga tetap diharuskan memiliki SIKM melalui pengajuan di situs resmi corona.jakarta.go.id.rapid testPunya Kendaraan Wajib Paham Fitur Komunikasinya
"Bisa dibilang sebagai syarat penggati dari surat-surat sebelumnya, jadi dibuat lebih simpel, namun tetap ada pengetesan Covid-19 ini melalui aplikai CLM tersebut. Jadi pemohon wajib mengisi dan mengikuti pengetesan melalui CLM untuk mendaptkan SIKM," kata dia.terhadap pemohon SIKM melalui sistem skoring dan juga beberapa pernyataan yang harus diisi.
Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:c. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction dengan hasil negatif. Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugus Tugas Covid-19: Tidak Ada Penambahan Kasus Baru Covid-19 di LebakSaat ini 10 pasien positif terjangkit Covid-19 telah dinyatakan sembuh, delapan orang berstatus dalam pemantauan, sementara satu orang meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Rupiah Tertekan Kekhawatiran Meningkatnya Kasus Covid-19 |Republika OnlineSore ini rupiah ditutup melemah ke posisi Rp 14.220 per dolar AS.
Baca lebih lajut »
Masker Terbukti Mampu Selamatkan Nyawa dari Covid-19 |Republika OnlinePakai masker jadi cara signifikan dalam pangkas risiko kematian akibat Covid-19.
Baca lebih lajut »