Aturan Baru Naik Kereta: Kapasitas 100 Persen dan Tak Perlu Tes Antigen Jika.. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan baru untuk perjalanan jarak jauh pada 9 Maret 2022. Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, penumpang yang telah memperoleh vaksin dosis kedua atau vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen.
Penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.