Pakaian dinas untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda bakal disamakan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
"Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," seperti dikutip dari salinan Permendagri itu pada Rabu, .Menurut peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Resmi Terbit, Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPKPermendagri No 10 Tahun 2024 resmi terbit dan menyoroti aturan baru terkait pakaian dinas PNS dan PPPK yang tidak lagi memiliki perbedaan.
Baca lebih lajut »
Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & HonorerJPNN.com : Berikut ini merupakan aturan baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca lebih lajut »
Istana: Selama tidak ada Aturan Baru, Pemerintah Ikut Aturan saat iniPemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.
Baca lebih lajut »
Terbit Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas PNS & PPPK, AlhamdulillahJPNN.com : Permendagri 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN terbit, para PNS dan PPPK wajib mengetahuinya.
Baca lebih lajut »
TKDN untuk PLTS Direlaksasi, Investasi Dalam Negeri Terjamin!Kementerian ESDM baru saja merilis aturan baru terkait relaksasi ketentuan TKDN pada proyek ketenagalistrikan
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Rilis Aturan Cadangan Penyangga Energi, Segini BesarnyaPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan baru terkait cadangan penyangga energi.
Baca lebih lajut »