Kementerian Perdagangan telah melakukan perubahan terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Aturan baru yang diubah menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda menilai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memiliki tujuan yang baik untuk melindungi produsen dalam negeri, namun implementasinya yang tidak berjalan dengan baik.
'Pengaturan yang mengada-ada seperti pakaian maksimal 5 pcs dan sebagainya. Artinya, sampel tidak didasarkan bukti yang mengarah ke target tertentu dan membuktikan mereka jastiper atau tidak memang cukup rumit,' ujarnya. Aturan Baru Barang Impor Disebut Kurang Adil, Ini AlasannyaSalah satu pendiri Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah lebih melakukan kajian terhadap setiap aturan atau revisi kebijakan yang dikeluarkan. Dalam hal ini, ia menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 selaku revisi dari Permendag 36/2023 soal pengaturan izin impor.
Anis menilai, aturan baru ini akan cenderung merepotkan banyak Tenaga Kerja Indonesia yang membawa pulang oleh-oleh dari majikannya di luar negeri.
Impor Pekerja Migran Pekerja Kementerian Perdagangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendag: Revisi Permendag Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesaiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan ...
Baca lebih lajut »
Kemenperin rampungkan penyusunan aturan pendukung Permendag ImporKementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag ...
Baca lebih lajut »
Kemendag Ungkap 3 Poin Utama Revisi Aturan Impor Permendag No 36/2023Sebelumnya Mendag Zulhas mengungkapkan, Permendag No 36/2023 memicu banyak protes, sehingga mengusulkan agar dilakukan penyempurnaan atas aturan impor tersebut.
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36Gold
Baca lebih lajut »
Mulai Senin, Aturan Baru Impor-Barang Bawaan Luar Negeri Sah BerlakuPemerintah resmi merevisi aturan impor dengan diterbitkannya Permendag No 7/2024.
Baca lebih lajut »
Catat! Tidak Ada Lagi Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri ke RIRevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor selesai dilakukan.
Baca lebih lajut »