Atur BI hingga OJK, Ini Poin-poin Penting di UU PPSK yang Wajib Diketahui

Indonesia Berita Berita

Atur BI hingga OJK, Ini Poin-poin Penting di UU PPSK yang Wajib Diketahui
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diperkuat dengan poin-poin dalam UU ini.

Pungutan yang dilakukan oleh OJK dari industri jasa keuangan akan dikelola oleh Kementerian Keuangan. Ketua Panja RUU P2SK Dolfie OFP menjelaskan hal ini karena tugas OJK bertambah yaitu mengawasi serta mengurus koperasi simpan pinjam dan kripto. Dolfie menyebut pungutan OJK juga akan dikelola pemerintah baik melalui penerimaan negara bukan pajak atau BLU.Nantinya, OJK mengajukan anggaran tahunan ke pemerintah melalui Komisi XI DPR RI dan disampaikan ke Menteri Keuangan.

Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan aturan ini disambut positif karena meneguhkan kembali independensi lembaga kebijakan moneter dan pengawas jasa keuangan. Menurut dia BI, OJK, LPS harus berpihak pada stabilitas sektor keuangan sesuai tugasnya, terutama pada tahun-tahun di mana kepentingan politik elektoral sedang meningkat.Sektor asuransi akan memiliki lembaga penjamin polis . Lembaga Penjamin Simpanan diberikan waktu lima tahun untuk persiapan pembentukan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jreng, OJK Cabut Izin Usaha Mandiri Finance Indonesia!Jreng, OJK Cabut Izin Usaha Mandiri Finance Indonesia!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia
Baca lebih lajut »

BNI dan AFPI Kolaborasi Percepat Digitalisasi Industri Jasa KeuanganBNI dan AFPI Kolaborasi Percepat Digitalisasi Industri Jasa KeuanganBNI berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar sesi business matching. PT Bank Negara Indonesia...
Baca lebih lajut »

Tegas! UU P2SK Larang Pejabat BI, OJK dan LPS Masuk ParpolTegas! UU P2SK Larang Pejabat BI, OJK dan LPS Masuk ParpolUU P2SK melarang keterlibatan di partai politik (parpol) bagi para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca lebih lajut »

Resesi Global Masih Mengancam, OJK Minta Bank Tingkatkan PencadanganResesi Global Masih Mengancam, OJK Minta Bank Tingkatkan PencadanganWakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menghimbau perbankan untuk kembali memacu pencadangan dalam upaya menghadapi ancaman resesi global pada 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »

Bank Fama Menyokong Program OJK Jumat Berkah, Bagikan Ratusan Paket Makanan | merdeka.comBank Fama Menyokong Program OJK Jumat Berkah, Bagikan Ratusan Paket Makanan | merdeka.comAksi sosial Jumat Berkah membagikan makanan yang digagas Kantor Regional (KR) 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat sudah memasuki pekan ke-64. Bank Fama International berkomitmen turut serta berkontribusi agar program tersebut terus berjalan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 12:38:06