Youtuber Atta Halilintar siap mengembalikan tas merek Dior yang merupakan kado ulang tahun dari tersangka Doni Salmanan.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyambut baik sikap Atta. Menurutnya, siapa pun yang menerima uang atau barang dari Doni wajib diserahkan ke polisi.
"Siapa pun yang telah menerima uang atau pun barang yang berasal dari tindak pidana, tentu harus menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa enam public figure terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi Quotex yang menjerat tersangka Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, keenam figur publik tersebut berkaitan dengan yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Tunggu Iktikad Atta Halilintar Balikin Tas Dior dari Doni SalmananPolri meminta siapapun penerima uang atau barang dari Doni Salmanan untuk menyerahkan nya kepada penyidik. Termasuk salah satunya YouTuber Atta Halilintar.
Baca lebih lajut »
Atta Halilintar Pernah Dapat Tas Dior dari Doni Salmanan, Janji Segera KembalikanAtta Halilintar mengaku pernah mendapatkan tas mewah merek Dior dari Doni Salmanan. Hal tersebut diungkapkan Atta melalui postingan di Instagram Story miliknya....
Baca lebih lajut »
Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Panggil Reza Arap hingga Atta HalilintarKasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan, mereka adalah Reza Arap, Arief Muhammad, hingga Atta Halilintar. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Hary Tanoesudibjo Angkat Atta Halilintar Jadi Anggota Exco Federasi Futsal Indonesia - Pikiran-Rakyat.comLihat keseriusan Atta Halilintar tekuni Futsal, Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketua Umum FFI angkat YouTuber tersebut jadi anggota Exco.
Baca lebih lajut »