Hal ini disampaikan Heru Budi usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan kepala daerah lainnya terkait permasalahan polusi udara di Jabodetabek.
Liputan6.com, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan kebijakan ganjil genap hingga disinsentif tarif parkir demi menekan buruknya polusi udara di wilayah Jabodetabek.
"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain," ujar Heru Budi di Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat ."Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home. Nanti semua Kementerian WFH," kata Heru Budi. Sedangkan, di tingkat Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba WFH dengan kapasitas 50 persen selama tiga bulan mulai 21 Agustus 2023 - 7 September 2023.2 dari 2 halamanWFH Kapasitas 50 PersenHeru menegaskan, kebijakan bekerja dari rumah dengan kapasitas 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya berlaku bagi pegawai yang tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polusi Udara 9 Kota di RI yang Lebih Parah dari JakartaAda 9 kota di RI yang punya polusi udara lebih parah dari polusi udara Jakarta.
Baca lebih lajut »
Bukan Mobil Listrik, Ini Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta!Bukan Mobil Listrik, Ini Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta!
Baca lebih lajut »
Opsi ”4 in 1” Tak Tepat untuk Atasi Polusi UdaraTerkait dampak negatif polusi udara dan kemacetan, sebagian kalangan menganggap pemerintah perlu membatasi penggunaan kendaraan bermotor. Namun, opsi ”4 in 1” bakal mengulang kegagalan ”3 in 1” di masa lalu.
Baca lebih lajut »
Kasasi Pemerintah dan Ketidakseriusan Atasi Polusi Udara JakartaSejumlah pakar mengkritik pemerintah yang selama ini tak pernah benar-benar serius mengendalikan polusi udara.
Baca lebih lajut »