Atas Nama Pemerintah, Wapres: Pembahasan RUU HIP Ditunda. Ada dua alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan tersebut yaitu terkait substansi dan prosedur.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan, pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila . Pasalya Pemerintah ingin fokus ke penanganan pandemi covid-19 dan masalah sosial yang menyertainya.
Hadir pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sekjen PB NU Helmy Faishal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dan Perwakilan Pimpinan MUI Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda. “Begitu pun soal rumusan Pancasila yang diberlakukan secara sah oleh negara ini adalah rumusan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945,” ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Tiket ke Tarif Batas AtasKemenko Kemaritiman dan Investasi menyebut izin diberikan demi menyelamatkan keuangan maskapai yang tengah tertekan oleh virus corona.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Sampai Batas AtasKesulitan yang dihadapi maskapai penerbangan akibat pandemi COvid-19, mendorong Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket.
Baca lebih lajut »
Rian Ernest PSI: Pelapor Bintang Emon Atas Nama PribadiPengurus DPP PSI Rian Ernest menyebut pelaporan terhadap Bintang Emon yang dilakukan Charlie Wijaya merupakan inisiatif pribadi.
Baca lebih lajut »
5 Fakta Hukum dan Histori Nama 'Bensu' yang Diungkap Jordi OnsuPolemik yang terjadi antara Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu dipicu pemakaian nama 'Bensu'. Jordi Onsu berikan klarifikasinya. GeprekBensu via detikfood
Baca lebih lajut »
Kata Pakar soal Heboh Perebutan Nama Bensu di Bisnis Ayam GeprekMahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama Bensu dalam bisnis ayam geprek miliknya. Ini kata pakar marketing! GeprekBensu via detikfinance
Baca lebih lajut »