Pemerintah memberikan insentif fiskal yang cukup banyak bagi pelaku usaha di IKN Nusantara. Salah satunya menanggung pajak penghasilan karyawan di IKN.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif fiskal yang cukup banyak bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara Nusantara, salah satunya menanggung pajak penghasilan karyawan di IKN.
Untuk mempermudah usaha, Presiden Joko Widodo memberikan insentif salah satunya fasilitas pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah khusus bagi karyawan yang tinggal di IKN. Bila seorang pejabat negara, PNS, TNI/Polri memiliki penghasilan lain dan dikenai pajak penghasilan Pasal 21, dirinya berhak mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengumuman! Pajak Penghasilan Investor IKN Bakal Disunat 100%Investor di IKN bakal sumringah, pasalnya pemerintah berikan insentif fiskal yang tak tanggung-tanggung nih.
Baca lebih lajut »
Pemerintah beri pengurangan pajak ke investor domestik yang masuk IKNPemerintah siap memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Beri Insentif Pajak Penghasilan Investor IKN, Ini Sektornya!Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPH) bagi investor IKN berdasarkan PP No.12/2023.
Baca lebih lajut »
Waskita Karya Kantongi Enam Kontrak Baru IKN Senilai Rp 4,16 Triliun |Republika OnlinePemerintah diperkirakan menggelontorkan sejumlah Rp 23,9 triliun untuk proyek IKN.
Baca lebih lajut »
Tok! Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif Investasi di IKNAtersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 , berlaku sejak 6 Maret 2023.
Baca lebih lajut »
Pemerintah bebaskan PPN kendaraan listrik domestik terdaftar di IKNPemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang ...
Baca lebih lajut »