Asuransi Dinilai Mahal, Tarif Premi Perlu Diatur Omnibus Law Keuangan
Bisnis.com, JAKARTA — Landasan pengaturan terkait kesesuaian komponen tarif premi dengan risiko yang dijamin asuransi dinilai perlu untuk dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan.
Menurutnya, tarif premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harusnya seimbang dengan level risiko yang ditanggung perusahaan asuransi agar masyarakat tidak membeli produk asuransi dengan harga terlalu mahal atau terlalu murah. Pengaturan keseimbangan tarif premi dan risiko ini juga dimaksudkan agar tarif premi yang dibayarkan tertanggung tidak terlalu murah sehingga kesehatan keuangan perusahaan asuransi tetap terjaga.
Sejauh ini, kata Dody, memang sudah regulasi yang mengatur mengenai batasan komponen-komponen pembentuk tarif premi asuransi yang dimaksudkan agar produk asuransi benar-benar menjadi mitigasi risiko yang efisien bagi tertanggung. Akan tetapi pengaturan ini baru berlaku untuk beberapa lini bisnis asuransi, seperti asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, dan suretyship.