Asrorun Ni'am dikukuhkan sebagai guru besar ilmu fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dia menyampaikan orasi ilmiah tentang fatwa.
. Dalam pengukuhannya, Ni'am menyampaikan orasi ilmiah tentang fatwa.
"Pandangan saya dalam pembahasan mengenai 'Living' fatwa merujuk pada pengertian pertama ini," katanya. "Fatwa harus kontekstual, karena ia merupakan jawaban atas permasalahan konkret yang muncul di masyarakat dalam perspektif hukum Islam," sebutnya. "Secara detail, prinsip penetapan fatwa agar hidup perlu mengadopsi pendekatan 'Living', yaitu Luwes, Implementatif, Visioner, Ilmiah, Nalar-kritis, dan Gerak-dinamis," tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UP Ingin Hasilkan Doktor Ilmu Hukum Bernilai Luhur PancasilaFakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila (UP) secara resmi meluncurkan pembukaan program doktor ilmu hukum (PDIH).
Baca lebih lajut »
Untuk Hadapi Perubahan Zaman, Wapres: Kita Butuh Banyak Ahli Fiqih |Republika OnlineDibutuhkan pembaruan hukum-hukum yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
Baca lebih lajut »
Pakar hukum udara sebut negara wajib lindungi pilot Susi AirMenurut pakar hukum udara, negara wajib melindungi pilot Susi Air Philips Mark Methrtens karena Philips merupakan warga sipil yang tak memiliki hubungan dengan konflik tersebut.
Baca lebih lajut »
Wapres: Indonesia Butuh Ahli Ijtihad, Respons Masalah Fikih hingga SyariahWapres menilai masalah politik, ekonomi, sosial budaya sangat dinamis dan membutuhkan hukum syariat yang relevan tetapi tetap berpegang pada hukum Islam
Baca lebih lajut »
Dorong Mahasiswa Berwirausaha, Universitas Brawijaya Dirikan Kafe VocafeUniversitas Brawijaya (UB) mendorong para mahasiswa di Fakultas Vokasi memiliki kemampuan wirausaha.
Baca lebih lajut »
Jasindo Syariah Bukukan Laba Bersih Rp15,36 Miliar Sepanjang 2022Jasindo Syariah menutup tahun 2022 dengan laba naik 265,69 persen secara tahunan.
Baca lebih lajut »