ASN Kota Bekasi Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru

Indonesia Berita Berita

ASN Kota Bekasi Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru 2022.

Bekasi, Beritasatu.com di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini diatur oleh Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Komite mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi. “Melakukan larangan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Kota Bekasi,” kata Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya tertulisnya, Minggu .Selain ASN, pemerintah juga mengatur larangan cuti bagi seluruh personel TNI, Polri, pegawai BUMN serta karyawan swasta selama periode libur natal dan Tahun baru 2022. Kebijakan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Mengimbau kepada pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun baru,” ujar Rahmat. Pemkot bekasi mengimbau kepada seluruh sekolah untuk pembagian rapor semester I dilakukan pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun BuiAnak Anggota DPRD Kota Bekasi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun BuiVonis yang dijatuhkan terhadap anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus pencabulan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »

Depok Larang PNS Cuti dan ke Luar Kota Selama Natal dan Tahun BaruDepok Larang PNS Cuti dan ke Luar Kota Selama Natal dan Tahun BaruPemerintah Kota Depok melarang PNS cuti atau berpergian ke luar daerah sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Baca lebih lajut »

Buruh Protes UMK Kota Tangerang 2022, Begini Respons Wali KotaBuruh Protes UMK Kota Tangerang 2022, Begini Respons Wali KotaPenetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang 2022 sebesar Rp4,2 juta ditolak sebagian buruh. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah buka suara terkait penolakan...
Baca lebih lajut »

Paman Birin Ingin ASN Lebih Produktif Usai Gowes Korpri |Republika OnlinePaman Birin Ingin ASN Lebih Produktif Usai Gowes Korpri |Republika OnlinePaman Birin berharap dengan badan yang kuat ASN bisa lebih produktif bekerja
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 15:38:25