Oknum ASN Kantor Kesehatan Pelabuhan Tarakan berinisial VD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasus Vaksin Berbayar. ASN
Dia pun menegaskan, KKP tidak pernah memungut biaya sepersen pun dalam program vaksinasi covid-19.
“Kami menegaskan vaksinasi itu gratis. Kejadian berbayar tersebut murni tindakan dari oknum VD itu sendiri,” tegas Rina.Diberitakan sebelumnya, VD tertangkap melalui OTT yang digelar jajaran Polres Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengaku butuh waktu dua minggu untuk mengungkap kasus ini yang bemula dari laporan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gebrakan Usai OTT Bupati Probolinggo: Ratusan ASN Dilantik Jadi Pj Kades-CamatPlt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko akan melantik penjabat sementara kades dan camat. Sebanyak 252 pjs kades dan 2 pj camat akan dilantik di pendopo.
Baca lebih lajut »
359 ASN Dimutasi Wali Kota Depok, Salah Satunya Kepala Dinas KesehatanSebanyak 359 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, dimutasi oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Baca lebih lajut »
Bikin Konten TikTok Saat Jam Kerja, Tujuh ASN Pemkot Bekasi DisanksiSeluruhnya mendapat sanksi serta pembinaan yang disertai dengan berita acara.
Baca lebih lajut »
Cegah Penularan Covid-19, Kemkes Siapkan Rapid Antigen dan Percepat Vaksinasi untuk Kegiatan Seleksi ASN PPPK GuruKementerian Kesehatan menyiapkan rapid antigen dan mempercepat vaksinasi.
Baca lebih lajut »
Jual Vaksin Sinovac Ilegal, Pegawai KKP Tarakan Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 10 JutaSeorang pegawai KKP Tarakan tertangkap basah saat menjual vaksin Sinovac ilegal. Polisi amankan barang bukti uang tunai senilai Rp 10 juta.
Baca lebih lajut »
Kemenkes: Pelajar Tak Perlu Syarat Vaksinasi untuk PTM, yang Wajib Vaksin Guru dan Tenaga Pendidik - Tribunnews.comKemenkes menegaskan tidak ada syarat melakukan vaksinasi bagi anak untuk membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Baca lebih lajut »