Pemerintah menetapkan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024 untuk menjaga netralitas. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sejak pemilihan presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu, pemerintah telah menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah . Terdapat beberapa perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024. Apa saja itu?
Melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial. ASN tidak diperbolehkanmemposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten terkait kampanye.ASN dilarang menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah maupun calon legislatif, serta memberikan dukungan aktif dalam bentuk apapun.ASN dilarang membuat postingan, memberiSanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen dengan menyerahkan KTP atau dokumen identitas lainnya.ASN dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.Peraturan yang Mendasari Larangan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara.
Larangan Pns Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatu Dan Wali Kota Pemilihan Pejabat Detikcom Pilkada Tni Nomor 800 - 5474 Tahun 2022 Tujuan Netralitas Asn Pemilu Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admini Pengawasan Netralitas Pegawai Asn Polri Angely Rahma Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilih Penerapan Aturan Netralitas Asn Politik Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Peruba Larangan Undang-Undang Kampus Merdeka Pelanggaran Pelaksanaan Pemilihan Surat Keputusan Bersama ( Skb ) Nomor 2 Tahun 2022 Pengawasan Netralitas Asn Netralitas Disiplin Pns Netralitas Asn Larangan Asn Saat Pilkada Pilkada 2024 Aparatur Sipil Negara Integritas Pegawai Negeri Profesionalisme Asn Berita Jatim Berita Jawa Timur
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rusuh Debat Pilkada 2024: Lempar Botol Usai Debat Pilkada Sumut dan Bentrokan di Debat Pilkada SulselSejumlah kericuhan mewarnai debat di Pilkada 2024. Teranyar, cekcok pecah dalam debat kedua Pilkada Sumut dan debat di Pilkada Sulsel.
Baca lebih lajut »
Debat Perdana Papua Barat Daya, Lima Paslon Sampaikan Visi MisiDebat publik perdana Pilkada Papua Barat Daya 2024 berlangsung meriah, pada Rabu malam, 17 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Tangerang Didominasi soal Netralitas ASNBawasluKota Tangerang menerima sebanyak 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang didominasi soal netralitas ASN
Baca lebih lajut »
Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024JPNN.com : Seorang pejabat di Sulawesi Selatan ditetapkan jadi tersangka netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
20 ASN Rokan Hilir Dilaporkan Tak Netral, 5 Laporan Sudah Diteruskan ke BKNPuluhan ASN di Kabupaten Rokan Hilir diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 dan tengah ditangani Bawaslu setempat.
Baca lebih lajut »
11 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Majalengka Diusut BawasluBawaslu Majalengka tangani 11 kasus dugaan pelanggaran pemilu Pilkada 2024, mayoritas melibatkan kepala desa dan ASN.
Baca lebih lajut »