Penjualan itu akan mendukung tujuan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional AS dengan meningkatkan keamanan mitra regional penting
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat telah memutuskan untuk menyetujui penjualan delapan MV-22 Block C Osprey dan peralatan terkait kepada pemerintah Indonesia. Total pengadaan alat utama sistem persenjataan itu diperkirakan menelan US$2 miliar.
Dalam keterangan itu, pemerintah Indonesia mengajukan pembelian 8 pesawat MV-22 Block C Osprey.
Usulan penjualan peralatan dan dukungan itu diyakini tidak akan mengubah keseimbangan militer dasar di wilayah tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri LHK : Presiden Setuju Segera Diatur Nilai Ekonomi Karbon : Okezone NewsDukung upaya penanggulangan perubahan iklim pemerintah lakukan kebijakan pengaturan tentang Nilai Ekonomi Karbon NEK - News - Okezone News
Baca lebih lajut »
Pembelajaran Jarak jauh Akan Permanen, Dede Yusuf: Tidak Setuju, Akan Melahirkan Problema Baru - Tribunnews.comDede menyebut, pendidikan karakter kepada siswa tidak akan terjadi tanpa adanya tatap muka antara pelajar dan guru.
Baca lebih lajut »
Politikus Israel: Trump tak Setuju Rencana Caplok Tepi Barat |Republika OnlineSejatinya pencaplokan Tepi Barat dilakukan Israel pada 1 Juli lalu.
Baca lebih lajut »
Incar Rodríguez, MU Akan Manfaatkan Situasi Sulit Real MadridPelatih Real Madrid sudah setuju dengan rencananya, dan terus meninggalkan Rodr\u00edguez dari \r\ntimnya.
Baca lebih lajut »
Setelah Merger, Bank Syariah BUMN Jadi Terbesar ke-8 di IndonesiaPenggabungan atau merger Bank Syariah milik Bank BUMN terus berjalan. Jika nanti rampung, maka bank hasil merger ini akan menjadi yang terbesar ke-8 di Tanah Air. BUMN banksyariah
Baca lebih lajut »
Buntut e-KTP Djoko Tjandra, Dukcapil DKI Bakal Diadukan ke OmbudsmanUrusan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra berujung sengkarut. MAKI pun akan mengadukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta ke Ombudsman RI. DjokoTjandra Dukcapil
Baca lebih lajut »