Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Ini Sederet Hal Meringankan Vonis Richard Eliezer
-Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu ."Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, Majelis Hakim PN Jaksel Putuskan Vonis Richard EliezerMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan vonis untuk Eliezer pada Rabu (15/2)
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer akan Divonis Hari ini, Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Memutus Seadil-adilnyaRichard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum: Doakan Majelis Hakim Dituntun TuhanRichard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (15/2/2023).
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara...
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Bakal Divonis, Hakim Diharap Kabulkan Status 'Justice Collaborator'Sejumlah akademisi berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan 'justice collaborator' Richard Eliezer (Bharada E) dalam vonis.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais ikut angkat bicara terkait vonis mati Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Nege...
Baca lebih lajut »