Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat dan Dipidana
-Irjen Teddy Minahasa yang belum lama ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur terancam dipecat akibat tersandung kasus narkoba. Bahkan jenderal bintang dua ini juga terancam pidana.
"Saya minta agar Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk diproses dengan ancaman hukuman PTDH ," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat . Kapolri melanjutkan, sudah berulang kali selalu mengingatkan kepada jajaran untuk tidak melanggar hukum, apalagi menggunakan narkoba. Secara tegas, ia tidak mentolerir anggota yang berani menggunakan barang haram perusak generasi bangsa itu.
Keseriusan Kapolri tersebut ditunjukkan terhadap kasus yang menimpa Irjen Teddy. Jenderal bintang empat ini meminta Kapolda Metro Jaya memproses Irjen Teddy hingga ke ranah pidana. "Saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya. Saya minta siapa pun itu, masyarakat sipil atau Polri, bahkan Irjen TM sekalipun diusut tuntas. Jadi ada dua hal, proses etik dan pidana," demikian Kapolri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
4 Hari Menjabat Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Digulung, Kapolri Rilis Sore IniBeritaJatim 4 Hari Menjabat Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Digulung, Kapolri Rilis Sore Ini kapoldajatim dugaankasusnarkoba
Baca lebih lajut »
Polda Sumbar: Kapolda Irjen Teddy Minahasa di JakartaIrjen Teddy Minahasa Putra diduga ditangkap terkait kasus narkoba di Jakarta. Teddy saat ini masih menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Baca lebih lajut »
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, IPW: Pecat dan Dalami Jaringan NarkobanyaIndonesia Police Watch (IPW) menyoroti penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat sebagai Kapolda Jawa Timur, diduga terkait narkoba.
Baca lebih lajut »
Profil Irjen Teddy Minahasa, Diduga Tersandung Kasus NarkobaIrjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap jajaran Propam terkait dugaan tersandung obat terlarang.
Baca lebih lajut »