Dipolisikan karena Sebar Hoaks 'Making Love' Putri dan Si Kuat, Deolipa: Saya kan Hanya Menduga
Mantan pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan hanya menduga tentang adanya hubungan intim antara Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Lebih lanjut, ihwal ucapannya yang menyebut Ferdy Sambo psikopat dan LGBT, ia mengklaim pernyataan itu didasari oleh analisanya. Akibat pernyataannya, Deolipa dilaporkan ke polisi. Selain itu Aliansi Advokat Anti Hoax juga melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Zakirudin mengatakan pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua merupakan dugaan penyebaran berita hoaks. Sebab, hasil autopsi ulang yang diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia hanya menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir Yosua. Sedangkan Deolipa, Zakirudin menuduhnya menyebar hoaks lewat pernyataan yang menyebut Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diksi 'Goblok' Ali Ngabalin Bikin Malu Istana, Pejabat Negara tapi Gayanya KoboiDebat antara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin, dengan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara menyedot
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Masih bergulir kasus pembunuhan sadis yang dilakukan mantan perwira tinggi Polri Ferdy Sambo terhadap anak buahnya yaitu Briga...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menilai para penyidik Bareskrim Polri yang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ...
Baca lebih lajut »
Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi | merdeka.comPengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak karena korupsi.
Baca lebih lajut »
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 30 tahun penjaraPengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Kamis menjatuhkan hukuman total 30 tahun penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada ...
Baca lebih lajut »
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas kasus suap - BBC News IndonesiaPerempuan 70 tahun ini dikenal menyukai barang-barang mewah dan perhiasan. Saat polisi menggeledah propertinya pada 2018 lalu, mereka menemukan kalung emas dan berlian senilai Rp23,8 miliar, 14 tiara, dan 272 tas Hermes.
Baca lebih lajut »