Gugatan Partai Kedaulatan Rakyat Ditolak Bawaslu, Alasannya Laporan Tidak Jelas
25 Agustus 2022-Materiil gugatan Partai Keadulatan Rakyat terhadap tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum RI ditolak Badan Pengawas Pemilu RI.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Bagja saat membacakan amar putusan. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat dan ayat Perbawaslu 8/2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, parpol yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Article headlineGELORA.CO -Pertemuan antara Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Kepemimpinan Puan Maharani dalam safari politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak lepas dari arahan dan titah san...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa dirinya akan melapor kepada Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertaha...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Setelah kalangan milenial, kini giliran kalangan emak-emak di Ponorogo, Jawa Timur, yang mendukung Ketua Umum Partai Gerindra, P...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Kabar ada sejumlah kader PDI Perjuangan yang mulai bermanuver dengan mendekati partai politik lain sudah sampai ke telinga Ketua...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 1...
Baca lebih lajut »